Opini No 6 Fungsi Ormas dalam Ketatanegaraan


         Sebelum berlanjut lebih jauh saya ingin menggarisbawahi bahwa tulisan saya ini bukanlah tulisan akademis ataupun suatu tulisan yang dapat dijadikan referensi akademis.tulisan ini hanyalah bentuk opini pribadi yang sifatnya normatif dan bertolak dari pengetahuan saya yang terbatas.


          Awal tulisan ini pada dasarnya adalah kegelisahan pribadi ketika melihat bagaimana fungsi ormas yang kadang melenceng dari yang seharusnya.Namun tidak berarti saya mencoba mengeneralisir semua ormas dalam tulisan ini,hanya beberapa yang nakal namun tidak pernah ditanggapi secara serius oleh pemerintah.


          Contoh ormas yang ingin saya kritisi adalah FPI,suatu ormas yang bernafaskan agama islam ini.saya seorang muslim dan menurut saya hal yang dilakukan oleh mereka tidaklah pada tempatnya.hal yang saya kritisi bukanlah orang orangnya..karena saya tidak ingin menyerang individu karena saya tidak ingin dianggap membunuh karakter.hal yang ingin saya kritisi ada 2 hal yaitu pertama penggunaan kekerasan,hal ini yang lekat dengan ormas ini,baik yang sifatnya pasif (mempertahankan diri) maupun yang bersifat aktif ( menyerang) hal ini tidaklah tepat dilakukan oleh organisasi yang membawa label agama didalamnya dan memberikan citra buruk yang justru akan merugikan ormas itu sendiri.


         Penggunaan kekerasan semisal dalam kasus penyegelan atau sidak di diskotik menurut saya bukanlah ranah dari ormas yang bersangkutan.secara teoritis suatu ormas pada dasarnya merupakan NGO (Non Governmental Organization) yang pada dasarnya merupakan suatu kekuatan dari dalam masyarakat yang memiliki tujuan untuk menyampaikan masalah,kritisi pada pemerintah atau semacam bargaining power dari masyarakat ke pemerintah tidak lebih atau kurang sehingga penggunaan kekerasan adalah suatu hal yang tidak dibenarkan,lebih jauh lagi kritik,aspirasi maupun saran yang diberikan harus melalui jalur yang seharusnya dengan tidak memaksakan kehendak.

       Kedua,pemahaman sempit dari suatu masalah.dalam hal melihat suatu fenomena atau masalah diperlukan pemahaman multi disiplin,jangan mentang mentang membawa label agama tertentu maka cara menghakimi masalahnya hanya dilihat dari perspektif golonganya tanpa mau mengindahkan norma norma yang lain termasuk ada norma hukum,kesopanan dan kesusilaan.hal inilah yang menurut saya keliru,misal melihat kasus diskotik yang menurut norma agama salah,harus dikaji kenapa diskotik ini muncul,apakah memang meresahkan,bagaimana kita membuktikan kerugian masyarakat dalam suatu perhitungan yang logis.

          Ketiga pahami posisi ormas dalam tatanan kenegaraan seperti yang telah saya utarakan diatas bahwa posisi ormas dalam tatanan kenegaraan adalah organisasi masyrakat yang terletak diluar pemerintahan,oleh karena itu posisinya adalah perantara aspirasi rakyat kepada pemerintah dan tidak menggantikan posisi pemerintah itu sendiri.namun hal yang lucu terjadi belakangan ini,ormas ini berkeras untuk menurunkan ahok karena masalah ras dan agama..dan berniat untuk mengadakan gubernur tandingan,hal ini tentunya telah salah secara hukum dan tidak pada tempatnya dilontarkan.jika mereka tidak suka dengan gubernur yang sekarang maka ikutkanlah calon yang menurut mereka layak dan memenuhi aspirasi mereka dalam pemilu tahun depan,hal ini tentunya akan lebih demokratis,berwibawa dan tidak menimbulkan kesan negatif baik ke arah organisasi maupun agama yang diusung

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Opini No 6 Fungsi Ormas dalam Ketatanegaraan"

Post a Comment